Senin, 22 Oktober 2012

PERSIAPAN KEUANGAN DAN ORGANISASI ANTARA PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN RUJUKAN

SISTEM RUJUKAN KASUS GINEKOLOGI
Meskipun sebagian besar ibu menjalani persalinan normal namun sekitar 10-15 % diantaranya akan mengalami masalah selama proses persalinan dan kelahiran sehingga perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan. Sangatlah sulit menduga kapan penyulit akan terjadi sehingga kesiapan merujuk ibu dan/atau bayinya ke fasilitas kesehatan rujukan secara optimal dan tepat waktu jika penyulit terjadi. Setiap tenaga penolong / fasilitas pelayanan harus mengetahui lokasi fasilitas tujukan terdekat yang mampu melayani kegawatdaruratan obstetri dan bayi baru lahir, seperti : - Pembedahan termasuk bedah sesar. - Transfusi darah. - Persalinan menggunakan ekstraksi vakum daan cunam. - Antibiotik IV. - Resusitasi bayi baru lahir dan asuhan lannjutan bagi bayi baru lahir. Informasi tentang pelayanan yang tersedia di tempat rujukan, ketersediaan pelayanan purna waktu, biaya pelayanan dan waktu serta jarak yang ditempuh ke tempat rujukan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh klien dan penolong persalinan. Jika terjadi penyulit, upaya rujukan melalui alur yang tepat dan waktu yang singkat. Jika ibu dan bayi baru lahir mengalami penyulit dan dirujuk ke tempat yang tidak sesuai, mereka akan kehilangan banyak waktu yang berharga dan kesempatan terbaik untuk menyelamatkan jika mereka. Pada saat kunjungan antenatal, jelaskan bahwa petugas kesehatan, klien dan suami akan selalu berupaya untuk mendapatkan pertolongan terbaik, termasuk kemungkinan rujukan setiap ibu hamil apabila terjadi penyulit. Pada saat terjadi penyulit seringkali tidak cukup waktu untuk membuat rencana rujukan sehingga keterlambatan dalam membuat keputusan dapat membahayakan jiwa klien. Anjurkan ibu untuk membahas rujukan dan membuat rencana rujukan bersama suami dan keluarganya serta tawarkan untuk berbicara dengan suami dan keluarganya untuk menjelaskan antisipasi rencana rujukan. Masukkan persiapan-persiapan dan informasi berikut ke dalam rencana rujukan : - Siapa yang akan menemani ibu dan bayi barru lahir. - Tempat-tempat rujukan mana yang lebih dissukai ibu dan keluarga. (Jika ada lebih dari satu kemungkinan tempat rujukan, pilih tempat rujukan yang paling sesuai berdasarkan jenis asuhan yang diperlukan). - Sarana transportasi yang akan digunakan dan siapa yang akan mengenderainya. Ingat bahwa transportasi harus tersedia segera, baik siang maupun malam. - Orang yang ditunjuk menjadi donor darah, jika transpusi darah diperlukan. - Uang yang disisihkan untuk asuhan medis, transportasi, obat-obatan dan bahan- bahan. - Siapa yang akan tinggal dan menemani anakk-anak yang lain pada saat ibu tidak di rumah. Kaji ulang tentang keperluan dan tujuan upaya rujukan pada ibu dan keluarganya. Kesempatan ini harus dilakukan selama ibu melakukan kunjungan asuhan antenatal atau pada saat awal persalinan, jika memungkinkan. Jika ibu belum membuat rencana selama kehamilannya, penting untuk mendiskusikan rencana rujukan dengan ibu dan keluarganya pada saat-saat awal persalinan. Jika kemudian timbul masalah pada saat persalinan dan rencana rujukan belum dibicarakan maka seringkali sulit untuk membuat persiapan-persiapan dengan cepat. Rujukan tepat waktu merupakan unggulan asuhan sayang ibu dalam mendukung keselamatan ibu. Hal-hal yang penting dalam mempersiapkan rujukan untuk ibu : 1. Bidan 2. Alat 3. Keluarga 4. Surat 5. Obat 6. Kendaraan 7. Uang Sistem rujukan kasus ginekologi meliputi: 1.PERSIAPAN KEUANGAN • Arti Definisi / Pengertian Uang Uang adalah sesuatu yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran ekonomi di mana sesuatu yang dijadikan sebagai uang diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat atau orang-orang yang melakukan transaksi ekonomi. • Fungsi Uang Uang memiliki empat fungsi utama yaitu : 1). Sebagai Satuan Hitung Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya. 2). Sebagai Alat Transaksi Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. 3). Sebagai Penyimpan Nilai Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan. 4). Standard Pembayaran Masa Depan Suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan. Ingatkan pada keluarga agar membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk membeli obat-obatan yang diperlukan,transportasi, dan bahan-bahan kesehatan lain yang diperlukan selama ibu dan/atau bayi baru lahir tinggal di fasilitas rujukan. Biaya rumah sakit di tentukan oleh enam komponen yaitu 1.honorarium dokter 2.obat 3.alat kesehatan 4.kamar 5.administrasi 6.pengelolaan limbah http://organisasi.org/fungsi-dan-pengertian-uang-duit-doku-fulus-hepeng-sebagai-alat-transaksi-sehari-hari 2.ORGANISASI ANTARA PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN RUJUKAN Agar sistem rujukan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien, maka perlu diperhatikan organisasi dan pengelolanya, harus jelas mata rantai kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing unit pelayanan Kesehatan yang terlihat didalamnya, termasuk aturan pelaksanaan dan kordinasinya. Dibawah ini akan diuraikan mengenai kriteria pembagian wilayah pelayanan dalam system rujukan dan koordinasi antara unit-unit pelayanan kesehatan. 1).Kriteria pembagian wilayah pelayanan system rujukan Karena terbatasnya sumber daya tenaga dan dana kesehatan yang disediakan, maka perlu diupayakan penggunaan fasilitas pelayanan medis yang tersedia secara efektif dan efisien. Pemerintah telah menetapkan konsep pembagian wilayah dalam system pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam sistem rujukan ini setiap unit kesehatan mulai dari Polindes,Puskesmas Pembantu, Puskesmas dan Rumah Sakit akan memberikan Jasa pelayanannya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan wilayah Dan tingkat kemampuan petugas atau sarana. Ketentuan ini dikecualikan bagi rujukan kasus gawat darurat, sehingga Pembagian wilayah pelayanan dalam sistem rujukan tidak hanya Didasarkan pada batas-batas wilayah administrasi pemerintahan saja tetapi Juga dengan kriteria antara lain: a. Tingkat kemampuan atau kelengkapan fasilitas sarana kesehatan, xxx misalnya fasilitas Rumah Sakit sesuai dengan tingkat klasifkasinya. b. Kerja sama Rumah Sakit dengan Fakultas Kedokteran. c. Keberadaan jaringan transportasi atau fasilitas pengangkutan yang xxxdigunakan ke Sarana Kesehatan atau Rumah Sakit rujukan. d. Kondisi geografs wilayah sarana kesehatan. Dalam melaksanakan pemetaan wilayah rujukan, factor keinginan pasien/ Keluarga pasien dalam memilih tujuan rujukan perlu menjadi bahan pertimbangan. 2).Koordinasi rujukan antar sarana kesehatan Dalam usaha untuk memberikan pelayanan kesehatan secara merata kepada masyarakat perlu adanya koordinasi yang efektif dalam pemberian pelayanan kesehatan rujukan.Koordinasi ini dapat dicapai dengan memberikan garis kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing unit pelayanan kesehatan.Karena wilayah system rujukan mencakup lebih dari satu Kabupaten/Kota, maka koordinasi antar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bersangkutan sangat penting. 3).Alur Rujukan Karena adanya perbedaan dan persamaan klasifkasi, wilayah dan Kemampuan tiap sarana kesehatan yang ada perlu disusun alur rujukan pasien secara umum, kecuali bagi rujukan kasus kegawatdaruratan atau rujukan khusus. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam alur rujukan yaitu: a.Klasifkasi Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit Umum Provinsi dengan klasifkasi B sebagai rujukan bagi Rumah Sakit Umum Kabupaten/Kota dengan klasifkasi C atau D atau sarana kesehatan lain, termasuk Rumah Sakit Angkatan Darat, Rumah Sakit Bhayangkara dan Swasta. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota kelas C yang telah mempunyai 4 spesialis dasar dapat menjadi tujuan rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kotakelas D terdekat yang Belum mempunyai spesialisasi yang dituju dan Puskesmas.Puskesmas sebagai tujuan rujukan utama Puskesmas Pembantu, Polindes/Poskesdes dan masyarakat diwilayahnya. b.Lokasi/Wilayah Kabupaten/Kota Berdasarkan hasil pemetaan wilayah rujukan masing-masing Kabupaten/Kota, tujuan rujukan bisa berdasarkan lokasi geografs sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan terdekat. c.Koordinasi unsur-unsur pelaksana Teknis Unsur-unsur pelaksana teknis rujukan lain sebagai sarana tujuan rujukan yang dapat dikoordinasikan antara lain:Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BLKM),Rumah Sakit Jiwa (RSJiwa),Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Alur rujukan kasus kegawat daruratan: 1. Dari Kader Dapat langsung merujuk ke: a. Puskesmas pembantu b. Pondok bersalin atau bidan di desa c. Puskesmas rawat inap d. Rumah sakit swasta / RS pemerintah 2. Dari Posyandu Dapat langsung merujuk ke: a. Puskesmas pembantu b. Pondok bersalin atau bidan di desa www.ighealth.org/.../Petunjuk-Teknis-Sistem-Rujukan-Pelayanan-Kesehatan KEGIATAN DAN PEMBAGIAN DALAM SISTEM RUJUKAN Rujukan dalam pelayanan kebidanan merupakan kegiatan pengiriman orang sakit dari unit kesehatan yang kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap berupa rujukan kasus patologis pada kehamilan, persalinan dan nifas masuk didalamnya, pengiriman kasus masalah reproduksi lainnya seperti kasus ginekologi atau kontrasepsi yang memerlukan penanganan spesialis. Termasuk juga didalamnya pengiriman bahan laboratorium. Jika penderita telah sembuh dan hasil laboratorium telah selesai, kembalikan dan kirimkan ke unit semula, jika perlu disertai dengan keterangan yang lengkap (surat balasan). Rujukan informasi medis membahas secara lengkap data-data medis penderita yang dikirim dan advis rehabilitas kepada unit yang mengirim. Kemudian Bidan menjalin kerja sama dalam sistem pelaporan data-data parameter pelayanan kebidanan, terutama mengenai kematian maternal dan pranatal. Hal ini sangat berguna untuk memperoleh angka-angka secara regional dan nasional pemantauan perkembangan maupun penelitian. Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri dari:  Rujukan Internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas induk.  Rujukan Eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit-unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah). Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari:  Rujukan Medik adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah. Jenis rujukan medik antara lain: a. Transfer of patient adalah Konsultasi penderita untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operatif dan lain-lain. b. Transfer of specimen adalah Pengiriman bahan untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap. c. Transfer of knowledge/personel adalah Pengiriman tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan pengobatan setempat. Pengiriman tenaga-tenaga ahli ke daerah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan melalui ceramah, konsultasi penderita, diskusi kasus dan demonstrasi operasi (transfer of knowledge). Pengiriman petugas pelayanan kesehatan daerah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan mereka ke rumah sakit yang lebih lengkap atau rumah sakit pendidikan, juga dengan mengundang tenaga medis dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan tingkat provinsi atau institusi pendidikan (transfer of personel).  Rujukan Kesehatan adalah hubungan dalam pengiriman dan pemeriksaan bahan ke fasilitas yang lebih mampu dan lengkap. Rujukan ini umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok gizi puskesmas), atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi puskesmas (pos Unit Kesehatan Kerja). PRINSIP MERUJUK DAN MENERIMA PASIEN MATERNAL DAN NEONATAL Dalam prosedur merujuk dan menerima rujukan pasien maternal dan neonatal harus memenuhi prinsip sebagai berikut: 1. Mencegah 3 Terlambat (3T). Semua pasien maternal dan neonatal merupakan pasien gawat darurat yang memerlukan pertolongan segera. 2. Rujukan yang terencana. Pasien maternal dan neonatal yang diperkirakan dirujuk, harus sudah dipersiapkan sebagai pasien rujukan sejak awal ketika factor risiko ditemukan saat pemeriksaan kehamilannya. 3. Upayakan pasien dalam keadaan stabil. Petugas kesehatan/Dokter/Bidan harus melakukan stabilisasi pasien terlebih dahulu sebelum merujuk pasiennya. 4. Diluar kompetensi petugas. Pasien harus dirujuk apabila pasien yang untuk penatalaksanaannya sudah tidak lagi menjadi kewenangan bagi fasilitas Polindes/Poskesdes/Puskesmas yang bersangkutan. 5. Ada komunikasi awal. Lakukan kontak terlebih dahulu dengan Rumah Sakit/Puskesmas yang dituju untuk mencegah kemungkinan tidak dapat ditangani atau terlambat ditangani karena tidak adanya atau tidak siapnya dokter spesialis yang dituju. Prosedur klinis dan prosedur administrasi dalam merujuk pasien maternal dan neonatal mengikuti prosedur rujukan pasien umum. Tapi pasien maternal atau neonatal dapat masuk ke Unit Gawat Darurat atau langsung menuju ke Poliklinik Jaga Kebidanan dan Anak atau Ruang Bersalin (VK) Obstetri Kebidanan yang sudah ditentukan di Rumah Sakit tujuan atau ke Poliklinik Pagi Obstetri Kebidanan, disesuaikan dengan kondisi klinis/ tingkat kedaruratannya. Surat Rujukan pasien maternal dan neonatal tetap menggunakan format standar surat rujukan pasien umum dengan format R/1 terlampir. Prosedur administrasi dan klinis menerima dan membuat balasan rujukan pasien maternal dan neonatal mengikuti prosedur standar rujukan pasien umum.Apabila penderita keluar dari perawatan / rumah sakit agar melakukan komunikasi dengan member surat balasan rujukan kepada pihak pengirim dengan menggunakan format surat balasan rujukan (format R/1/b terlampir).
DAFTAR PUSTAKA Safrudin, SKM, M.Kes & Hamidah, S.Pd, M.Kes. ____. Kebidanan Komunitas. Jakarta: EGC https://chvalsakura.wordpress.com/2011/02/02/rujukan/ http://kacangnet.blogspot.com/2009/03/rujukan.html http://organisasi.org/fungsi-dan-pengertian-uang-duit-doku-fulus-hepeng-sebagai-alat-transaksi-sehari-hari www.ighealth.org/.../Petunjuk-Teknis-Sistem-Rujukan-Pelayanan-Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar